Skip to main content

Aplikasi Kripto yang Terdaftar Bappebti

Aplikasi Kripto yang Terdaftar Bappebti
Aplikasi Kripto yang Terdaftar Bappebti

13 Aplikasi Kripto yang Terdaftar Bappebti. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan badan yang mengatur perdagangan aset kripto.

Jika di lur negeri kripto bisa dijadikan sebagai alat tukar, namun di Indonesia belum bisa dijadikan sebagai alat tukar akan tetapi aset kripto bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Aturan tentang perdagangan bitcoin di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa aset kripto merupakan komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan. Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti.

229 aset kripto terdaftar di Bappebti

Ada 229 aset kripto terdaftar di Bappebti, adapun rincianya sebagai berikut :

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold. Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger. Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar. Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti

Berikut daftar 13 perusahaan penyedia platform exchange kripto yang memiliki izin di Bappebti,

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  4. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  5. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  9. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  10. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  11. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset

5 Aplikasi Kripto Terdaftar bapeti

1. Indodax

Aplikasi ini barangkali adalah yang paling populer bagi investor kripto di Indonesia. Di Google Playstore saja, Indodax Trading Platform suah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna.

Indodax mensyaratkan minimal deposit sebesar Rp500 ribu dengan pembayaran bisa melalui transfer bank atau dompet digital lainya. Ada fee sebesar 0,3 persen dalam setiap transaksi penjualan atau pembelian.

2. Tokocrypto

Tokocrypto sempat mendapat modal dari Binance, salah satu platform exchange kripto terbesar di dunia. Minimum deposit di Tokocrypto adalah Rp50 ribu dengan pembayaran melalui transfer bank dan dompet digital. Fee transaksinya sebesar 0,01 persen.

3. Rekeningku

Minimum deposit di Rekeningku sebesar Rp 50 ribu dengan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital. Fee transaksi sebesar 0,1 persen.

4. Pintu

Sama seperti yang lain, syarat mendaftar di Pintu cukup dengan mengisi data diri dan verifikasi KYC. Minimum depositnya Rp50 ribu dengan pembayaran bisa melalui transfer bank atau dompet digital.

5. Luno

Untuk mendaftar di Luno, investor perlu melakukan konfirmasi nomor ponsel, mengisi data diri, dan melakukan verifikasi dengan selfie. Minimum deposit sebesar Rp50 ribu dengan pembayaran transfer bank. Fee transaksinya sebesar 0,08 persen sampai 0,1 persen.