Skip to main content

Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu
Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu bisa dilakukan siapa saja. Tak hanya masyarakat umum, pejabat negara pun bisa melakukan kesalahan seperti ini. Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber: oto.detik.com

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
PINKFLASH 2-in-1 Eyebrow Cream, Powder Gel
Rp49.900 75% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
MASKER DUCKBILL DEWASA C CARE 4 PLY ISI 50 PCS
Rp14.200 43% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Skintific 4 pcs Paket Skincare with serum
Rp429.000 30% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
BELLEZA KANNA Sandal Platform Wanita
Rp84.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Madame Gie Lip Matte Netizen Series
Rp10.000 67% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
WMD Fashion - Hijab Segiempat Instant Inner
Rp54.990 21% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Robot TWS Wireless Earphone Airbuds T50 Original
Rp134.900 66% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Meja Belajar Portable/Meja Laptop/Meja Lipat
Rp49.000 62% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Hyl Jewelry Kalung Titaniun Wanita Permata
Rp8.888 83% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
SETELAN PLAYSET CUPA CUP BAJU ANAK KARAKTER
Rp10.499 50% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.