Skip to main content

Ditahan Kejari Serang, Ini Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Ditahan Kejari Serang, Ini Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Ditahan Kejari Serang, Ini Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Kejari Serang resmi menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10).

Nikita ditahan Kejari Serang terkait kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ITE yang menjerat Nikita Mirzani ini terkait laporan dari Dito Mahendra.

Dito yang diketahui sebagai kekasih Nindy Ayunda memperkarakan pernyataan Nikita di Instagram.

"Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10).

Awalnya, Nikita membagikan percakapan dengan seorang pilot yang diduga pernah disewa oleh Dito.

Isi percakapan Nikita dengan pilot yang diketahui berinisial AK ini menyinggung soal dugaan utang Dito.

"Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," isi pesan dari AK yang dibagikan Nikita Mirzani.

Nikita lantas menyarankan AK agar menagih utang tersebut ke Dito.

AK mengaku sudah berusaha menagih utang tersebut namun, Dito disebut selalu berlindung di balik nama oknum polisi.

"Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu," ujar Nikita Mirzani.

"Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian," sahut AK.

Nikita lantas menyindir Dito karena punya gaya hidup yang mewah tapi tidak mau membayar utang.

Bahkan, Nikita juga menyinggung oknum polisi yang disebut melindungi Dito dari kejaran utang.

"Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu," tutur Nikita.

"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," sambung Nikita.

Nikita di duga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: insertlive.com