Skip to main content

Viral Video Pemakaman Jenazah Saat Banjir, Liang Lahat Terendam hingga Betis Orang Dewasa

Viral Video Pemakaman Jenazah Saat Banjir, Liang Lahat Terendam hingga Betis Orang Dewasa
Viral Video Pemakaman Jenazah Saat Banjir, Liang Lahat Terendam hingga Betis Orang Dewasa

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga yang tetap memakamkan jenazah dalam keadaan banjir.

Dalam video yang berdurasi singkat tersebut belum diketahui di mana lokasi pemakaman jenazah yang liang lahatnya sedang terendam banjir itu.

Pada video yang diunggah di Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022, tampak para warga mengangkat keranda berisi jenazah dengan tanah liang lahat yang terendam banjir setinggi betis orang dewasa.

Para warga dan keluarga memutuskan untuk tetap memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat berisi air.

Akhir video juga diperlihatkan ketika jenazah tersebut berhasil dimakamkan meski genangan air masih terlihat di pusara. Dari informasi yang disampaikan akun tersebut, belum diketahui lokasi video itu berasal.

Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari netizen.

“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.

“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.

Sebagai informasi, bahwa pemakaman jenazah di liang lahat yang tergenang banjir sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.

Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.

Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.

Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.

Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.

Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.

Sumber: SuaraBekaci.id

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
PINKFLASH 2-in-1 Eyebrow Cream, Powder Gel
Rp49.900 75% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
MASKER DUCKBILL DEWASA C CARE 4 PLY ISI 50 PCS
Rp14.200 43% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Skintific 4 pcs Paket Skincare with serum
Rp429.000 30% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
BELLEZA KANNA Sandal Platform Wanita
Rp84.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Madame Gie Lip Matte Netizen Series
Rp10.000 67% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
WMD Fashion - Hijab Segiempat Instant Inner
Rp54.990 21% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Robot TWS Wireless Earphone Airbuds T50 Original
Rp134.900 66% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Meja Belajar Portable/Meja Laptop/Meja Lipat
Rp49.000 62% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Hyl Jewelry Kalung Titaniun Wanita Permata
Rp8.888 83% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
SETELAN PLAYSET CUPA CUP BAJU ANAK KARAKTER
Rp10.499 50% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.