Skip to main content

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, Kamis (13/10/2022)

Lesti cabut laporan tersebut usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis.

Surya mengaku tidak bisa menjelaskan alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.

Sebab, kata Surya, itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan. 
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.

Untuk diketahui, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan saat kepolisian menggelar jumpa pers mengenai penahanan Rizky Billar.

Lesti Kejora hadir ditemani oleh Endang Mulyana ayahnya dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Menurut pantauan Kompas.com, Lesti Kejora masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Lesti Kejora, Endang Mulyana dan Sandy Arifin langsung masuk ke dalam lift untuk menemui Rizky Billar.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Sumber: Kompas.com