Skip to main content

Video Lawas Anne Ratna Viral, Netizen Umbar Kritik Pedas: Attitude Kaya ABG Puber

Video Lawas Anne Ratna Viral, Netizen Umbar Kritik Pedas: Attitude Kaya ABG Puber

Video Lawas Anne Ratna Viral, Netizen Umbar Kritik Pedas: Attitude Kaya ABG Puber

Video lawas dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kembali viral. Video yang memperlihatkan Anne Ratna tengah bernyanyi jadi sorotan dan membuat netizen memberikan kritik pedas.

Dalam video yang viral itu terlihat Anne Ratna mulanya melantunkan lagu bertajuk 'Pergilah Kasih' bersama diduga salah satu petugas Kabupaten Purwakarta.

Saat lagu memasuki bagian chorus, Anne Ratna dalam video mengubah lirik 'kejarlah keinginanmu' dengan lirik 'kejarlah selingkuhanmu'.

"Kejarlah selingkuhanmu," kata Anne Ratna, dilansir dari akun gosip Instagram @makrumpita seperti dikutip dari matamata.com--jaringan Suara.com

Tak hanya pada bagian chorus, Anne Ratna juga mengubah sejumlah lirik pada lagu tersebut.

"Aku sudah punya yang baru, lebih enak dari kamu," sambungnya.

Tentu saja video yang diketahui berlangsung di aula Yudistira pada 29 Agustus 2022 lalu membuat netizen memberikan komentar pedas.

"Pemimpin daerah tapi attitude-nya kayak ABG puber," tulis salah satu netizen.

"Gila sih acara daerah tapi begitu, bad attitude banget," tambah akun lainnya.

Seperti diketahui saat ini Anne Ratna tengah menjalani gugatan cerai dengan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Pada 27 Oktober lalu, Dedi Mulyadi untuk pertama kali menghadiri sidang gugatan cerai istrinya tersebut.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi mengutip dari Antara.

Menurut Dedi materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Sumber: SuaraBekaci.id